PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan percepatan dengan menyediakan layanan perpanjangan jam operasional di SPBU selama 24 jam penuh di 66 lokasi.

Dalam percepatan pengisian BBM di SPBU, Pertamina bersama Pemprov Bali turut memberlakukan pembatasan volume pembelian harian bagi konsumen.

Pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimum diberikan sebanyak 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimum diberikan sebanyak 3 liter.

Ahad menyampaikan aturan pembatasan volume pembelian serta layanan BBM jerigen berlaku sampai dengan situasi kembali normal atas arahan langsung dari Gubernur Provinsi Bali.

Seluruh rangkaian percepatan penanganan antrean BBM ini ditargetkan mampu memulihkan situasi dalam waktu singkat menjelang akhir pekan.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan melakukan pembelian bahan bakar sesuai dengan kewajaran serta kebutuhan nyata sehari-hari.