Dampaknya juga berpotensi menjalar ke sektor hulu. Penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan membuat 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap, sedangkan larangan varian rasa berpotensi membuat 10.995-53.396 ton tembakau tidak terserap.

Kondisi tersebut berpotensi menekan pendapatan petani hingga Rp322 miliar untuk kebijakan tar-nikotin dan hingga Rp725,2 miliar untuk kebijakan larangan varian rasa. Dari sisi tenaga kerja, kebijakan penurunan tar dan nikotin diperkirakan berdampak terhadap hingga 228.390 tenaga kerja, sedangkan larangan varian rasa berpotensi memengaruhi hingga 1,18 juta tenaga kerja ekuivalen.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu menilai dampak ekonomi dari kebijakan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.