NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk hobi, olahraga hingga kegiatan pribadi yang tidak terkait dengan kedinasan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat itu ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Dalam poin 8 tentang Pedoman Lain-Lain, Danantara menegaskan bahwa kegiatan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan.