Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Petinggi BUMN Dilarang Pakai Anggaran & Fasilitas Perusahaan buat Kegiatan Pribadi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk ho
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 20:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan," bunyi aturan tersebut, dilihat NadiKabar Senin (26/10/2026).
Selain itu, direksi dan komisaris BUMN hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pribadi di luar jam kerja. Aktivitas tersebut juga tidak boleh mengganggu kegiatan operasional maupun kinerja perusahaan.
"Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja serta tidak mengganggu kegiatan operasional dan kinerja perusahaan," tegas surat tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.