"Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan," bunyi aturan tersebut, dilihat NadiKabar Senin (26/10/2026).

Selain itu, direksi dan komisaris BUMN hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pribadi di luar jam kerja. Aktivitas tersebut juga tidak boleh mengganggu kegiatan operasional maupun kinerja perusahaan.

"Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja serta tidak mengganggu kegiatan operasional dan kinerja perusahaan," tegas surat tersebut.