Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Petinggi BUMN Dilarang Pakai Anggaran & Fasilitas Perusahaan buat Kegiatan Pribadi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk ho
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 20:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Danantara turut mewajibkan dewan komisaris mengawasi penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga harus dilakukan secara berkala.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja, etika, dan integritas direksi maupun komisaris BUMN. Pelanggaran juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.