Danantara turut mewajibkan dewan komisaris mengawasi penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga harus dilakukan secara berkala.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja, etika, dan integritas direksi maupun komisaris BUMN. Pelanggaran juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.