NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk hobi, olahraga hingga kegiatan pribadi yang tidak terkait dengan kedinasan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat itu ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Dalam poin 8 tentang Pedoman Lain-Lain, Danantara menegaskan bahwa kegiatan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan.
"Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan," bunyi aturan tersebut, dilihat NadiKabar Senin (26/10/2026).
Selain itu, direksi dan komisaris BUMN hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pribadi di luar jam kerja. Aktivitas tersebut juga tidak boleh mengganggu kegiatan operasional maupun kinerja perusahaan.
"Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja serta tidak mengganggu kegiatan operasional dan kinerja perusahaan," tegas surat tersebut.
Danantara turut mewajibkan dewan komisaris mengawasi penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga harus dilakukan secara berkala.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja, etika, dan integritas direksi maupun komisaris BUMN. Pelanggaran juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.