PHK Adalah Alarm, Bukan Sekadar Angka
Karena itu, angka PHK sekitar 53 ribu pekerja sampai Agustus 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik ketenagakerjaan. Ia adalah alarm. Jika penyebabnya hanya satu-misalnya penurunan permintaan global-maka respons kebijakan relatif mudah: menunggu pemulihan permintaan. Tetapi apabila penurunan permintaan global bertemu dengan struktur biaya domestik yang tinggi, bahan baku impor yang mahal, tekanan nilai tukar, investasi yang mahal, regulasi yang tidak pasti, dan biaya informal yang tidak terkendali, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Dan ketika PHK terjadi, muncul lingkaran berikutnya. Dari guncangan eksternal berubah menjadi kerentanan domestik. PHK menurunkan pendapatan rumah tangga. Pendapatan turun menyebabkan konsumsi turun. Konsumsi turun menekan penjualan. Penjualan turun mendorong perusahaan mengurangi produksi. Produksi turun kembali meningkatkan tekanan terhadap tenaga kerja.
Maka PHK dapat berubah dari outcome menjadi amplifier. Inilah yang harus dicegah. Yang dibutuhkan bukan sekadar paket penyelamatan, di mana Pemerintah tentu dapat memberikan insentif, subsidi, pelatihan, atau program penempatan kembali pekerja. Semua itu penting. Tetapi kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pabrik yang mempekerjakan pekerja tetap tidak kompetitif.
Pekerja dapat dilatih kembali, tetapi siapa yang akan mempekerjakan mereka jika kapasitas industri terus menyusut? Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus berjalan bersama kebijakan industri. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih fundamental: menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, memperkuat rantai pasok domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, memperbaiki logistik, menekan biaya informal, meningkatkan kepastian regulasi, serta menurunkan ICOR.
Dengan kata lain, kebijakan untuk pekerja harus dimulai jauh sebelum PHK terjadi. Ia harus dimulai dari kebijakan yang membuat perusahaan mampu terus mempekerjakan pekerja. Dari negara regulator menuju negara orkestrator.
Indonesia membutuhkan perubahan cara berpikir. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan, pemungut pajak, atau pemberi insentif ketika krisis sudah terjadi. Negara harus menjadi orkestrator sektor riil. Artinya, pemerintah harus mampu melihat hubungan antara industri, investasi, tenaga kerja, perdagangan, teknologi, energi, pembiayaan, logistik dan pasar sebagai satu ekosistem.
Tujuannya bukan melindungi semua perusahaan dari kompetisi. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan yang produktif dapat tumbuh, perusahaan yang mempunyai potensi dapat melakukan transformasi, pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan produktivitas, dan Indonesia tetap menjadi lokasi produksi yang menarik. Dalam ekonomi global yang penuh ketidakpastian, tidak ada negara yang dapat menjamin bahwa PHK tidak akan pernah terjadi.
Yang dapat dilakukan negara adalah memastikan bahwa ketika guncangan datang, industri nasional mempunyai bantalan yang cukup untuk menyerapnya. Karena itu, persoalan utama Indonesia bukan semata-mata bagaimana menghentikan 53 ribu PHK.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa industri Indonesia begitu rentan sehingga guncangan eksternal dengan cepat berubah menjadi tekanan terhadap pekerjaan di dalam negeri.
Jawabannya membawa kita kembali pada persoalan sektor riil. Jika pajak dan compliance cost terus meningkat tanpa memperhitungkan daya tahan industri, jika biaya informal dibiarkan, jika ketergantungan pada input impor membuat pelemahan rupiah menjadi beban, jika investasi tetap mahal karena produktivitas modal rendah, dan jika seluruh kebijakan tersebut tidak diorkestrasikan dalam satu industrial policy, maka PHK akan terus menjadi gejala yang berulang.
Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan labor market. Kita sedang menghadapi persoalan industrial competitiveness. Dan karena itu, jawaban terhadap PHK tidak boleh berhenti pada kebijakan ketenagakerjaan. Indonesia membutuhkan kebijakan sektor riil yang membuat industri mampu bertahan, berinvestasi, berproduksi, dan menciptakan pekerjaan. Sebab pada akhirnya, lapangan kerja yang paling baik bukanlah lapangan kerja yang diselamatkan oleh negara setelah perusahaan hampir tutup, melainkan lapangan kerja yang tercipta karena negara berhasil membuat kegiatan produksi di Indonesia kompetitif.
Itulah ukuran yang lebih mendasar dari keberhasilan kebijakan ekonomi: bukan berapa banyak kebijakan yang telah dibuat, melainkan apakah Indonesia semakin murah, produktif, pasti, dan menarik untuk memproduksi sesuatu. Jika jawabannya belum, maka angka PHK hari ini seharusnya kita perlakukan bukan sebagai akhir dari sebuah persoalan, melainkan sebagai alarm bahwa daya tahan sektor riil Indonesia sedang membutuhkan koreksi kebijakan yang lebih sungguh-sungguh.