"Kalau harapan dari Kemenko Perekonomian, penugasan ke kami, didorong kalau bisa nanti di 2027. Kalau sekarang tetap, dengan target sekarang, tapi untuk di 2027. Makanya sekarang kami Kementerian UMKM sedang menyiapkan beberapa perencanaan, konsep, program dalam hal ini," beber Maman.
Meski menjadi angin segar, Maman menilai penambahan plafon pembiayaan yang masif tanpa tata kelola yang matang justru bisa berbalik menjadi bumerang. Menurutnya, hal tersebut bisa berpotensi menaikkan kredit macet (NPL) di perbankan.
"Tentunya kita semua senang sekali mendengarnya. Tetapi ingat, pada saat angka Rp 1.500 naik menjadi Rp 2.000 triliun ini tidak dikelola secara baik, potensi untuk kenaikan NPL. Jadi kalau tanya ke saya, Pak Maman, kalau kayak begitu kenapa mau dinaikkan? Bukan. Artinya tetap upaya kita untuk mendorong UMKM mendapatkan akses yang lebih baik dalam konteks peminjaman modal usahanya harus terus kita dorong," terang Maman.