Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah barang yang masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.

"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," pungkas Febri.

Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah barang yang masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.

"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," kata Febri.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) seperti IEU-CEPA.

"Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang," pungkas Febri.