"Jadi yang kita mungkin nasabah baru pertama kali yang nasabah baru. Secara bertahap nanti nasabah yang itu yang sesuai dengan persyaratan yang ada akan diberikan secara bertahap," tambah Kindaris.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sebelum program tersebut berjalan, pihaknya bersama dengan PNM telah melakukan uji coba kepada kurang lebih 2.000 nasabah. Dalam uji coba tersebut, Maman mengakui masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi.
"Dengan ditandatangani PKP pada hari ini, maka PT PNM telah resmi menjadi lembaga penyalur program KPPS dan perlu segera mengkoordinasikan terkait dengan rencana penyaluran 2026 yang sekarang tinggal 2 bulan," ujar Maman.
Maman meminta kepada jajaran PNM agar menjalankan program tersebut tepat sasaran. Sebab, Maman menegaskan program tersebut untuk meringankan beban jutaan nasabah PNM yang selama ini mendapatkan beban hingga 25%.
Maman membeberkan ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh PNM sebagai lembaga penyalur program KPPS. Pertama, penerima program tersebut merupakan kelompok perempuan sejahtera. Kedua, pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun. Ketiga, plafon hingga Rp 15 juta per akad tanpa persyaratan agunan tambahan.