"Di mana kita subsidi dari kita 10% flat per tahun dan jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan jadi menjadi 36 bulan dan ini di luar yang direstrukturisasi," beber Maman.
Keempat, pemberdayaan bersifat wajib berupa kunjungan minimal 1 kali dalam 2 minggu. Maman menyebut PNM mempunyai petugas yang setiap minggu secara rutin memantau jalannya program tersebtu.
"Jadi di dalam aturan ini kita mewajibkan untuk terus memberikan pemberdayaan, peningkatan kapasitas usaha," jelas Maman.
Anggaran subsidi untuk program KPPS ini sebesar Rp 2,6 triliun yang sudah dianggarkan sampai Desember nanti. Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran KPPS telah menyusun petunjuk pelaksana untuk pembayaran subsidi bunga/margin dan ditargetkan final pada akhir minggu pertama November 2026.