NADIKABAR.COM — PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menjadi lembaga penyalur kredit dalam program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) PNM dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama PNM Kindaris mengatakan dengan penyesuaian suku bunga PNM Mekaar ini semakin banyak perempuan yang mendapatkan kesempatan untuk tumbuh, berusaha, dan membangun masa depan yang lebih baik. Sebab, pihaknya percaya potensi ekonomi Indonesia tidak hanya tumbuh di pusat-pusat bisnis dan kawasan industri, tapi juga ada di warung-warung kecil.

Setelah penandatanganan, Kindaris menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu syarat akses ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Dengan demikian, per tanggal 9 November 2026 atau minggu kedua November, kami siap untuk melaksanakan Mekaar," ujar Kindaris dalam sambutannya di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

PNM akan menyalurkan pembiayaan PNM Mekaar dengan target 1,7 juta nasabah sampai dengan akhir 2026. Terkait pemilihan nasabah yang akan menerima program ini, Kindaris menyebut akan diberikan secara bertahap nanti asalkan sesuai dengan ketentuan.

"Jadi yang kita mungkin nasabah baru pertama kali yang nasabah baru. Secara bertahap nanti nasabah yang itu yang sesuai dengan persyaratan yang ada akan diberikan secara bertahap," tambah Kindaris.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sebelum program tersebut berjalan, pihaknya bersama dengan PNM telah melakukan uji coba kepada kurang lebih 2.000 nasabah. Dalam uji coba tersebut, Maman mengakui masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi.

"Dengan ditandatangani PKP pada hari ini, maka PT PNM telah resmi menjadi lembaga penyalur program KPPS dan perlu segera mengkoordinasikan terkait dengan rencana penyaluran 2026 yang sekarang tinggal 2 bulan," ujar Maman.

Maman meminta kepada jajaran PNM agar menjalankan program tersebut tepat sasaran. Sebab, Maman menegaskan program tersebut untuk meringankan beban jutaan nasabah PNM yang selama ini mendapatkan beban hingga 25%.

Maman membeberkan ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh PNM sebagai lembaga penyalur program KPPS. Pertama, penerima program tersebut merupakan kelompok perempuan sejahtera. Kedua, pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun. Ketiga, plafon hingga Rp 15 juta per akad tanpa persyaratan agunan tambahan.

"Di mana kita subsidi dari kita 10% flat per tahun dan jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan jadi menjadi 36 bulan dan ini di luar yang direstrukturisasi," beber Maman.

Keempat, pemberdayaan bersifat wajib berupa kunjungan minimal 1 kali dalam 2 minggu. Maman menyebut PNM mempunyai petugas yang setiap minggu secara rutin memantau jalannya program tersebtu.

"Jadi di dalam aturan ini kita mewajibkan untuk terus memberikan pemberdayaan, peningkatan kapasitas usaha," jelas Maman.

Anggaran subsidi untuk program KPPS ini sebesar Rp 2,6 triliun yang sudah dianggarkan sampai Desember nanti. Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran KPPS telah menyusun petunjuk pelaksana untuk pembayaran subsidi bunga/margin dan ditargetkan final pada akhir minggu pertama November 2026.