NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku saat menggelar penggerebekan di kawasan Kampung Salo, yang dikenal sebagai "kampung narkoba" di Kota Kendari.
"Hari ini kami menyampaikan hasil penggerebekan di tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri dalam rangka pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak narkoba," kata Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji saat ditemui di Kendari, Jumat.
Himawan menjelaskan penggerebekan yang melibatkan tiga tim gabungan tersebut menyasar sejumlah titik lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Dari penindakan di lokasi pertama dan kedua, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa 113 alat hisap sabu (bong), plastik klip, dompet taji ayam beserta 32 bilah taji, lima unit ponsel, lima kamera CCTV beserta monitor dan penerimanya (receiver), dua selongsong peluru, busur, pisau, hingga tabung gas airsoft gun.
Sementara di lokasi ketiga, tim gabungan mengamankan enam orang lainnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, satu pucuk airsoft gun, 13 bilah parang, empat unit timbangan digital, sembilan alat hisap sabu, empat ponsel, alat pres, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp2.397.000.
"Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif," ujar Himawan Bayu.
Dia mengungkapkan dalam penanganan perkara secara komprehensif, Polda Sultra turut menerjunkan lintas direktorat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikerahkan untuk mendalami kepemilikan puluhan senjata tajam serta menelusuri asal-usul empat unit sepeda motor yang disita di lokasi kejadian.
"Penyidikan akan dilakukan dengan dua pasal berbeda. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses terpisah dari tindak pidana narkotika," tegasnya.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama tim Siber ditugaskan melakukan pemeriksaan forensik digital (scientific investigation) terhadap barang bukti elektronik seperti CCTV, walkie-talkie (HT), dan ponsel guna memetakan jaringan peredaran gelap tersebut.
Mengenai status Kampung Salur yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Kendari, Kapolda menegaskan bahwa operasi penindakan tidak akan berhenti pada kegiatan hari ini, melainkan terus berlanjut secara berkesinambungan.
"Polda Sultra tidak hanya mengedepankan tindakan represif atau penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui edukasi dan patroli berkala, serta rehabilitasi bagi para korban kecanduan," ujarnya.