NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah Jambi menangkap seorang perempuan berinisial RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah.

β€œRH sebagai Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) diamankan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, Selasa.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.

Erlan mengatakan RH selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Berdasarkan pendataan awal, kasus tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar. Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan sekitar 250 orang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.

β€œPerbedaan data tersebut masih dalam pendalaman dan verifikasi penyidik,” kata Erlan.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika sejumlah korban mendaftar untuk melaksanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan itu dengan janji keberangkatan pada Februari 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak terealisasi sehingga para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar cermat memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan biaya, serta kepastian jadwal keberangkatan.

β€œKami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Erlan.

Polda Jambi menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana itu secara menyeluruh.