NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan obat tramadol dan trihexyphenidyl.
"Dalam pengungkapan ini kami menyita barang bukti tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dari 7 juta butir obat tersebut, disita dari pabrik yang berlokasi di Kartasura yaitu tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan tramadol siap edar 2.372.500 butir.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengamankan 16 orang tersangka. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan baku, mesin produksi berkapasitas besar yang terdiri dari: mesin press, mesin pencampur, dan mesin alat cetak obat.
"Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat," ungkap Bismo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta yang menyebutkan adanya pengiriman 20 koli diduga berisi tramadol ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Kampung Bandang dan menyita 20 koli atau sebanyak 650 ribu butir tramadol.
Hasil penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya Polda Metro Jaya mengungkap pabrik pembuatan obat-obatan ilegal yang berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Kecamatan Gatak memproduksi trihexyphenidyl.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan obat-obatan keras dan berbahaya. Pengungkapan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus utama," kata Komjen Dadang pada kesempatan yang sama.
Komjen Dadang menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan keras ilegal. Sementara itu, Dadang juga mengimbau kepada masyarakat agar memperoleh obat melalui sarana pelayanan kefarmasian yang resmi dan menggunakan sesuai resep dan petunjuk dokter.
"Kepada orang tua dan pihak sekolah, mari memperkuat pendampingan dan komunikasi dengan anak-anak agar mereka memahami risiko penyalahgunaan obat. Dan apabila terdapat anggota keluarga yang diduga menyalahgunakan obat, segera dampingi dan bantu untuk pertolongan tenaga kesehatan," kata Dadang.
Pada kesempatan itu, Komjen Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kerja sama intens dalam pengungkapan narkoba dan obat-obatan keras serta berbahaya (obaya).
"Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil DJBC Jakarta, kemudian Bidlabfor Polda Jawa Tengah, termasuk Polda Jawa Tengah yang turut membantu dalam proses pengungkapan kasus ini, dan seluruh pihak yang hadir dan memberikan kontribusi dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.