Sementara pabrik di Gatak memproduksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.

"Dalam kasus ini, kita mengamankan 16 orang tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik hingga operator mesin," tutur Bismo.

Polisi juga mendapati proses produksi obat ilegal tersebut mengabaikan standar higienitas, tidak mengantongi izin BPOM, serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa keahlian kefarmasian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.