NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran puluhan juta obat-obatan terlarang jenis daftar G dengan menyita sebanyak 7.862.500 butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku dari pembongkaran dua pabrik ilegal di Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl hasil penindakan di dua lokasi produksi utama, yakni di Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi obat siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Kami juga menyita bahan baku seberat 69,27 ton," kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, barang bukti bahan baku seberat 69,27 ton tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 492.089.285 butir obat terlarang. Melalui penyitaan skala besar ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan hingga 500 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.
Selain menyita jutaan butir obat dan puluhan ton bahan baku, polisi turut mengamankan belasan unit mesin produksi berkapasitas besar, seperti mesin pencampur, mesin pembuat tablet, mesin cetak strip, hingga mesin pres plastik.
"Kami juga menyita cairan bahan baku ratusan liter dari kedua TKP, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar yang disimpan dalam lima tas milik terduga pemilik pabrik beserta surat-surat berharga," ujar Bismo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman 20 koli barang di wilayah Kampung Bandan. Setelah diperiksa, koli yang awalnya diduga berisi rokok tanpa cukai tersebut ternyata memuat 650.000 butir tramadol, yang kemudian dikembangkan hingga ke lokasi pabrik pembuatannya di Jawa Tengah.
"Dalam sehari, pabrik di Kartasura mampu memproduksi hingga 1.700.000 butir obat per hari dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp3 miliar," kata Bismo.
Sementara pabrik di Gatak memproduksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.
"Dalam kasus ini, kita mengamankan 16 orang tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik hingga operator mesin," tutur Bismo.
Polisi juga mendapati proses produksi obat ilegal tersebut mengabaikan standar higienitas, tidak mengantongi izin BPOM, serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa keahlian kefarmasian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.