NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun begitu dirinya belum bisa merinci detail informasi tentang penangkapan tersebut.

"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Kombes Akmadi.