NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun begitu dirinya belum bisa merinci detail informasi tentang penangkapan tersebut.

"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Kombes Akmadi.

Menurut dia dalam kasus itu polisi juga menangkap seorang pria yang diduga menguasai barang haram tersebut. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian sebelum menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti beserta seluruh barang bukti yang disembunyikan.

Pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan dan kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.

"Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan," katanya.

Menurut Kabid Humas pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sesuai arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kepala Polda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Selain mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut, Polda Riau juga melakukan sejumlah penindakan lain, di antaranya penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya," tambahnya.