Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu hingga Ekstasi Disita
Polisi mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pria inisial HM (34) ditangkap dan sejumlah barang buk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 02:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian pria itu dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.