Kemudian pria itu dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.