NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pria inisial HM (34) ditangkap dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone, satu plastik klip kosong dan satu alat hisap atau bong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Aqsha menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kemudian pria itu dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.