NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA (37), tersangka spesialis pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS) yang menyamar sebagai petugas perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp481,6 juta.
"Tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas," kata Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang yang berpura-pura sebagai petugas perbaikan jaringan. "Ketika warga setempat meminta menunjukkan surat tugas, para pelaku panik lalu melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga," katanya.
Kemudian saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Petunjuk itu mengarahkan penyidik pada identitas tersangka yang tercatat sebagai pengguna kendaraan operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.
Tersangka DSA akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9). Dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan satu tempat penyimpanan lain di sekitarnya, polisi menyita puluhan modul serta belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur dan masyarakat untuk memperketat pengawasan di area terbatas menara BTS.
"Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110," kata Herbin.