Lebih lanjut, dia menjelaskan awalnya pada hari Senin (12/10) sekira pukul 21.00 WIB, ibu korban beserta suami dan korban berinisial DKA (5) berikut terlapor IP mendatangi Polres Metro Jakarta Timur dengan didampingi oleh anggota Polsek Matraman.

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana seksual saat terlapor IP melakukan panggilan video dengan seorang pria. Dalam panggilan video tersebut, teman laki-laki IP meminta IP untuk menunjukkan organ vital DKA sambil IP memegangnya.

"Lalu teman laki-laki terlapor IP menawarkan sejumlah uang agar terlapor IP mau melakukannya (perbuatan cabul)," ujar Budi.