NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikan berkebutuhan khusus di wilayah Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa alat bukti serta sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Sekarang dari Direktorat PPA-PPO masih mendalami perkara ini, kami akan mengundang pihak pelapor, mendalami alat-alat bukti serta saksi-saksi lain yang dapat seiring sejalan dapat menguatkan saling keterkaitan tentang peristiwa yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan kasus itu bermula atas laporan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober lalu. Setelah proses klarifikasi oleh terlapor, laporan sempat dicabut pelapor.
"Dan pada tanggal 14 Oktober melaporkan kepada Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelapor berinisial NS merupakan ibu korban sempat melayangkan laporan terhadap terlapor berinisial IP.
"Iya betul laporan sudah diterima oleh Polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made Budi di Jakarta, Rabu (14/10).
Budi mengatakan kendati telah melayangkan laporan ke Polres Metro Jaktim pada Senin (12/10), keduanya kemudian mencabut laporannya sehari kemudian karena ingin melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan awalnya pada hari Senin (12/10) sekira pukul 21.00 WIB, ibu korban beserta suami dan korban berinisial DKA (5) berikut terlapor IP mendatangi Polres Metro Jakarta Timur dengan didampingi oleh anggota Polsek Matraman.
Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana seksual saat terlapor IP melakukan panggilan video dengan seorang pria. Dalam panggilan video tersebut, teman laki-laki IP meminta IP untuk menunjukkan organ vital DKA sambil IP memegangnya.
"Lalu teman laki-laki terlapor IP menawarkan sejumlah uang agar terlapor IP mau melakukannya (perbuatan cabul)," ujar Budi.