Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan dan tiga luka sayatan di punggung. Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reaksi Cepat Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah menerima laporan. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.P. (17), A.A.A. (18), D.S.P. (19), N. (17), dan N.I.A. (17). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S.P. diduga membacok punggung korban sebanyak dua kali, A.A.A. diduga membawa celurit sepanjang sekitar satu meter, sedangkan D.S.P. diduga memiting leher korban.

Sementara itu, N. dan N.I.A. diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan N.I.A. sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.