Polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan dua jaket bertudung (hoodie) berwarna hitam. Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi menyangkakan para terduga pelaku melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terprovokasi ajakan melakukan kekerasan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.