NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Raya Lamongan-Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Wakapolres Lamongan Komisaris Polisi Jodi Indrawan saat konferensi pers di Polres Lamongan, Selasa, mengatakan pengeroyokan tersebut diduga dipicu tantangan duel antarkelompok perguruan silat melalui media sosial yang berujung pada kekerasan di jalan raya.

β€œPeristiwa bermula dari tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut ditanggapi kelompok lain hingga kedua kelompok berkumpul dan berkonvoi menggunakan sepeda motor,” kata Jodi.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 02.30 WIB ketika kedua kelompok berpapasan di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Korban yang tertinggal dari rombongannya kemudian diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan dan tiga luka sayatan di punggung. Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reaksi Cepat Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah menerima laporan. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.P. (17), A.A.A. (18), D.S.P. (19), N. (17), dan N.I.A. (17). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S.P. diduga membacok punggung korban sebanyak dua kali, A.A.A. diduga membawa celurit sepanjang sekitar satu meter, sedangkan D.S.P. diduga memiting leher korban.

Sementara itu, N. dan N.I.A. diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan N.I.A. sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan dua jaket bertudung (hoodie) berwarna hitam. Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi menyangkakan para terduga pelaku melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terprovokasi ajakan melakukan kekerasan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.