Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Polri untuk mengawasi pengelolaan pangan yang dijual pada KDMP, termasuk obat-obatan yang dijual pada Apotek Merah Putih.

"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada BPOM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan, khususnya yang berhubungan dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri," ucapnya.

Taruna mengatakan BPOM dan Polri juga sepakat bekerja sama dalam hal sumber daya manusia (SDM) guna memperkuat pengawasan penjualan obat dan makanan di dunia maya.

"Karena sekarang era di mana sistem digitalisasi penjualan berbagai hal yang nilainya juga cukup fantastik. Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," katanya.