NADIKABAR.COM — Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berkolaborasi untuk mengawasi peredaran obat-obat tertentu, seperti Tramadol, hingga pangan yang dijual pada Koperasi Desa Merah Putih, termasuk Apotek Merah Putih.
Kolaborasi itu terbentuk dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran serta Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Kapolri mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dibahas soal maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu, vape, serta tanaman kratom.
Selain itu, dibahas pula soal adanya pengawasan kosmetik ilegal serta pengelolaan pangan dalam program prioritas pemerintah.
Atas pembahasan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa Polri berkomitmen mendukung BPOM dalam hal pengawasan hingga penegakan hukum.
"Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa Polri dan BPOM membahas cukup intens soal pengawasan obat-obat tertentu.
Dari diskusi, BPOM dan Polri sepakat memperkuat pengawasan peredaran obat-obat tertentu, seperti Tramadol dan Hexamine yang harus memiliki izin edar dalam penggunaannya.
Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Polri untuk mengawasi pengelolaan pangan yang dijual pada KDMP, termasuk obat-obatan yang dijual pada Apotek Merah Putih.
"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada BPOM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan, khususnya yang berhubungan dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri," ucapnya.
Taruna mengatakan BPOM dan Polri juga sepakat bekerja sama dalam hal sumber daya manusia (SDM) guna memperkuat pengawasan penjualan obat dan makanan di dunia maya.
"Karena sekarang era di mana sistem digitalisasi penjualan berbagai hal yang nilainya juga cukup fantastik. Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," katanya.