NADIKABAR.COM — Perusahaan teknologi tak bisa lepas tangan terhadap risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun membutuhkan pelindungan, sehingga platform digital harus ikut bertanggung jawab melalui penerapan PP Tunas.

Pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini tidak hanya mengatur penggunaan media sosial, tetapi juga menyasar game online hingga layanan perdagangan elektronik yang memiliki risiko terhadap anak.

Meutya mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi anak di bawah umur. Menurutnya, tanggung jawab menjaga anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga harus menjadi kewajiban perusahaan teknologi.

"Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita," ujar Meutya dikutip dari siaran pers yang diterima NadiKabar, Kamis (5/11/2026).

Melalui PP Tunas, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Artinya, penilaian tidak hanya melihat jenis platform, tetapi juga karakteristik layanan, fitur, serta potensi bahayanya bagi anak.

Cakupan penilaian tersebut meliputi tujuh aspek risiko, di antaranya interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, kecanduan, serta gangguan kesehatan dan keselamatan.