Dengan pendekatan ini, layanan gim daring dan perdagangan elektronik juga dapat masuk dalam pengaturan apabila memiliki fitur atau karakteristik yang berisiko bagi anak.

"Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi," tutur Meutya.

Dalam penerapannya, PP Tunas mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan yang masuk kategori berisiko tinggi. Sementara itu, akses ke layanan dengan risiko lebih rendah tetap mengikuti ketentuan batas usia dan persetujuan orang tua.

Perusahaan teknologi juga diwajibkan memiliki mekanisme untuk mengenali dan memastikan usia penggunanya. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan metode, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.

Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menerapkan mekanisme tersebut. Sebab, platform digital mengelola data dan algoritma yang dapat mengenali pola aktivitas penggunanya.

"Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya," ungkapnya.