Komdigi sebelumnya juga menyoroti sejumlah risiko yang menjadi alasan pembatasan akses anak ke platform berisiko tinggi, mulai dari kecanduan, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming.
Komdigi menyebutkan melalui hasil evaluasi enam bulan implementasi PP Tunas, tepatnya pada September 2026, ada sekitar 28 juta anak Indonesia telah mendapatkan pelindungan lebih kuat di ruang digital melalui penerapan kewajiban oleh sejumlah platform.
Urgensi kebijakan ini turut berkaitan dengan kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak berusia 7-17 tahun menunjukkan gejala depresi, sedangkan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Meutya menegaskan keberhasilan PP Tunas membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai usia dan kesiapan mereka.
Atas inisiasi kebijakan tersebut, Meutya menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (Apsipol). Penghargaan diberikan dalam rangka Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11).