Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut diperluas dari yang sebelumnya hanya menyasar guru menjadi lintas profesi.

Profesi yang tercakup antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan lainnya.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujarnya.