Selain itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini berlaku bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
"Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang akan habis di Desember 2026 nanti," terang Prasetyo.
Pemerintah juga memutuskan memberikan kebijakan serupa kepada tenaga kesehatan dan medis. Dengan demikian, perpanjangan masa kerja tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup sektor kesehatan.