NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah. Bantuan semacam ini pernah diberikan kepada masyarakat saat pandemi COVID-19.
Kali ini, bantuan subsidi akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan terakhir tahun 2026. Program ini masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026.
Program bantuan ini diputuskan langsung untuk diberikan oleh Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Bantuan ini akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ujar Airlangga.