Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH. Langkah audit forensik nantinya dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas mencakup mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi dan objektivitas, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan dan jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, hingga mekanisme pengendalian mutu.

Setiap temuan dianggap perlu didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel. Audit forensik juga dinilai memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan Keuangan Haji.

"Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf.