Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan untuk memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan juga perlu memastikan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah sesuai formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
"Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko," lanjut Amri.