NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung rencana audit forensik tata kelola Keuangan Haji. BPKH juga akan menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi salah satu arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.

"Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

BPKH mengatakan, mekanisme audit dan pengawasan telah dijalankan selama pengelolaan keuangan haji dilakukan. Laporan keuangan BPKH juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH. Langkah audit forensik nantinya dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas mencakup mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi dan objektivitas, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan dan jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, hingga mekanisme pengendalian mutu.

Setiap temuan dianggap perlu didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel. Audit forensik juga dinilai memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan Keuangan Haji.

"Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf.

Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan untuk memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.

Pemeriksaan juga perlu memastikan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah sesuai formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko," lanjut Amri.