Hari ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Total nilai penyelamatan keuangan negara tersebut mencapai total Rp 13,2 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.
Secara rinci ia menjelaskan uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan yang mencapai Rp 3.475.738.523.741,13 atau Rp 3,4 triliun. Kemudian ada juga penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun.
Terakhir, Kejagung turut menyerahkan uang penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.