"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," beber Purbaya.

Lebih lanjut, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu terkait kewajiban izin penerbitan obligasi daerah ke pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan agar pemda tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal.

"Harus izin kita kalau mau terbitin bond? Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir harusnya sih enggak, tapi harus hati-hati aja gitu," jelasnya.