NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah. Ia mengingatkan dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Obligasi itu kan sudah ada ketentuannya. Kita jalankan sesuai ketentuan," kata Suahasil usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Suahasil mengatakan dalam penerbitan obligasi daerah harus melihat kondisi yang terjadi. Saat ini kondisi global dinilai sedang tidak mendukung.

"Yang namanya kondisi menerbitkan obligasi itu, tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi. Saat ini globalnya lagi nggak bagus. Pilihannya tetap ada di masing-masing, tetapi kondisi global seperti apa yang sedang dihadapi," ucap Suahasil.

Suahasil mencontohkan suku bunga obligasi pemerintah pusat yang mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu memperhitungkan kondisi pasar surat utang saat ini, karena bisa kena bunga tinggi.

"Nah ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," imbuh Suahasil.

Terlepas dari itu, pemerintah pusat telah menawarkan berbagai alternatif pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan disebut telah memulai komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas sejumlah kebutuhan pembangunan di Ibu Kota.

"Kita munculkan berbagai macam opsi, opsi dari APBN sehingga itu nanti menjadi pembicaraan terus-menerus ya, sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI dan sekarang komunikasinya sudah mulai berjalan," pungkasnya.