Menurut Amran, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini karena pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.
"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung," kata Amran lagi.
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.
"Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen," papar Wamen Edward.