Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.