Dia mengatakan, terdapat syarat-syarat bagi perusahaan asuransi untuk mengikuti PPP. Syarat ini dibutuhkan agar perusahaan yang tiba-tiba bangkrut (insolvent) tidak mengambil iuran dan perusahaan sehat.

"Kenapa ada syarat-syarat untuk keikutsertaan di Program Penjaminan Polis. Kalau semuanya masuk, tiba-tiba itu langsung insolvent. Lalu mengambil uang iuran dari premi yang sehat-sehat. Nggak fair juga gitu kan. Jadi mungkin kondisi itu yang perlu kita perhatikan," terangnya.

Berdasarkan diskusi tingkat tinggi dengan Kemenkeu dan LPS, dia mengatakan, perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Sementara, bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan di luar sistem.

"Jadi memang kriterianya harus jelas. Dan kalau belum memenuhi syarat pada saat ini berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem. Nggak bisa masuk dulu gitu nanti, itu akan dampaknya terhadap yang lainnya itu. Bisa jadi moral hazard juga," ungkapnya.