Proses transisi tersebut akan dilakukan secara paralel setelah tercapainya COD, dengan mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilakukan pada tahap praoperasional.

Dari sisi pembiayaan operasional hingga peralihan ke skema baru, PSEL Palembang membutuhkan sinergi dukungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Kota Palembang membutuhkan dukungan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) untuk memenuhi biaya tipping fee sebesar Rp400.000 per ton.

Untuk tahun 2027, Pemkot Palembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar dengan kontribusi daerah sebesar Rp90.000 per ton. Sementara itu, kekurangan sebesar Rp310.000 per ton diharapkan dapat dipenuhi melalui dukungan BLPS yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.

Guna mempercepat proses administrasi dan aspek hukum dalam masa transisi, pemerintah juga mendorong penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.

"Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96 persen dan tahapan commissioning yang sudah memasuki fase akhir, PSEL Palembang diharapkan segera memasuki tahap operasional. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan," tutup Zulhas.