NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau langsung fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (4/11). PSEL Palembang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD) pada 8 Desember 2026.
Hingga Oktober 2026, progres pembangunan fisik PSEL Palembang telah mencapai 96 persen. Saat ini, pekerjaan yang tersisa meliputi penyelesaian area perkantoran, fasad bangunan, dan taman.
Fasilitas yang dibangun dengan skema Build Own Operate (BOO) di atas lahan seluas 8 hektare ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari, dari total timbulan sampah Kota Palembang yang mencapai sekitar 1.260,956 ton per hari.
Zulhas menyampaikan bahwa fasilitas tersebut telah memasuki tahap uji coba operasional (commissioning) dan listriknya sudah masuk ke jaringan PLN. Bahkan, kapasitas pembangkitan yang semula dirancang sebesar 17,7 MW berpotensi meningkat hingga 18,6 MW, bahkan mencapai 20 MW pada kondisi puncak.
"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, persoalan sampah selama ini tidak hanya berkaitan dengan penumpukan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran, mikroplastik, emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan.
Melalui teknologi waste to energy, sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan kini memiliki nilai tambah. PSEL Palembang diproyeksikan menghasilkan listrik yang mampu memenuhi kebutuhan sekitar 12.000-14.000 rumah tangga.
Proyek dengan nilai investasi sekitar 160 juta dolar AS atau hampir Rp3 triliun ini juga diperkirakan menyerap 600 hingga 1.000 tenaga kerja, termasuk pekerja di sektor hulunya.
"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," tuturnya.
Selain meninjau kesiapan infrastruktur, pemerintah juga membahas langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan proyek, khususnya dalam masa transisi regulasi pengembangan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Proses transisi tersebut akan dilakukan secara paralel setelah tercapainya COD, dengan mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilakukan pada tahap praoperasional.
Dari sisi pembiayaan operasional hingga peralihan ke skema baru, PSEL Palembang membutuhkan sinergi dukungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Kota Palembang membutuhkan dukungan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) untuk memenuhi biaya tipping fee sebesar Rp400.000 per ton.
Untuk tahun 2027, Pemkot Palembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar dengan kontribusi daerah sebesar Rp90.000 per ton. Sementara itu, kekurangan sebesar Rp310.000 per ton diharapkan dapat dipenuhi melalui dukungan BLPS yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Guna mempercepat proses administrasi dan aspek hukum dalam masa transisi, pemerintah juga mendorong penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
"Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96 persen dan tahapan commissioning yang sudah memasuki fase akhir, PSEL Palembang diharapkan segera memasuki tahap operasional. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan," tutup Zulhas.