Fitch menjelaskan, keputusan ini menyusul galbay Pos Indonesia terhadap bunga sukuk ijarah tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi 'C(idn)' dari 'CC(idn)' karena proses galbay atau proses serupa gagal bayar.

"Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) POST menjadi c(idn) dari cc(idn), karena proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai, sejalan dengan panduan pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating," tulis pengumuman Fitch.

Sebagai informasi, Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Adapun pembayaran bunga tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.