Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C
Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari CC (idn). Hal tersebut
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 20:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran bunga terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.
Kondisi ini yang menyebabkan dipangkasnya peringkat utang Pos Indonesia. Perseoran dianggap telah memasuki masa tenggang kontraktual pembayaran bunga sukuk ijarah.
"POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk," jelas pengumuman Fitch.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.