Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran bunga terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi ini yang menyebabkan dipangkasnya peringkat utang Pos Indonesia. Perseoran dianggap telah memasuki masa tenggang kontraktual pembayaran bunga sukuk ijarah.

"POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk," jelas pengumuman Fitch.