Pemerintah juga memperpanjang penempatan SAL di sistem perbankan hingga Juli 2027. Dana negara yang diendapkan pada sistem keuangan saat ini tercatat sebesar Rp 200 triliun.

Purbaya mengatakan, kebijakan penundaan penarikan SAL cukup membuat perbankan lebih tenang. Mengingat kebijakan penempatan dana di perbankan diklaim berdampak positif bagi industri jasa keuangan.

"Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu," pungkasnya.