Dalam rapat kerja pengambilan keputusan atas asumsi dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2027, pemerintah diminta untuk lebih dulu mengajukan penggunaan SAL kepada DPR. Ketentuan tersebut diketahui sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan pengelolaan SAL harus dilakukan secara berkelanjutan dan optimal. Pasalnya, SAL merupakan instrumen penyangga fiskal untuk menghadapi ketidakpastian.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).